Pemerintah Daerah Harus Batasi Mobilitas
KOTA BEKASI – Lonjakan Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek). Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi meminta Pemerintah daerah (pemda) untuk pengendalian. Kasus Covid-19 varian Omicron ini sama dengan varian lainnya yakni fokus disiplin protokol kesehatan (prokes) 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), 3T (testing, tracing, dan treatment), vaksinasi dan mengurangi mobilitas. “Disiplin prokes dan membatasi mobilitas sangat penting karena kasus Covid-19 varian Omicron 80% tidak bergejala. Strategi tersebut untuk membatasi penyebaran varian ke daerah lain. Tetap disiplin prokes, apalagi varian Omicron 80 persen tidak bergejala,†kata Nadia. Menurut Nadia, dalam pengendalian kasus Covid-19 di suatu wilayah. Kemenkes mengukur beberapa hal terkait indikator pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti jumlah kasus positif Covid-19, jumlah kasus dirawat, upaya 3T dan angka kematian. Indikator tersebut menjadi rekomendasi pada pemda untuk mengambil kebijakan lanjutan. “Indikator pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti jumlah kasus positif Covid-19, jumlah kasus dirawat, upaya 3T dan angka kematian. Indikator tersebut menjadi rekomendasi pada pemda untuk mengambil kebijakan lanjutan,†jelasnya. Berita sebelumnya, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mendorong dilakukannya pembatasan mobilitas masyarakat di tiga provinsi. Yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten mengingat ketiga daerah tersebut menjadi penyumbang tertinggi kasus Covid-19 nasional. Lanjut Wiku, pembatasan mobilitas masyarakat di 3 provinsi, khususnya di Jabodetabek sebagai wilayah aglomerasi dan daerah penyangga seperti Kabupaten dan Kota Tangerang, Kabupaten dan Kota Bogor serta Kabupaten dan Kota Bekasi. Diharapkan dapat mencegah penularan Covid-19, terutama varian Omicron agar tidak menyebar ke daerah lain. “Dengan membatasi mobilitas masyarakat di 3 provinsi tersebut instrumennya melalui kebijakan peningkatan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 atau level 4 se-Jabodetabek supaya dapat menurunkan kasus Covid-19 dalam waktu 2 minggu,†pungkasnya. (bbs/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: